Makassar — (CompleteNews.Id).
Miris. Tim Media Online CompleteNews.Id, saat berkunjung ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Barru. Jum’at 25 February 2022, menyaksikan begitu banyak obat berserakan tidak terurus di salah satu lantai ruangan di kantor itu.
Obat itu bertumpuk dan berserakan di lantai Ruang 11 (Ruang Laboratorium Lingkungan, red.) di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Barru Sulsel.
Obat-obat itu diduga Produksi Pabrikan Farmasi (Ms) Dan (Lc), jenis obatnya antara lain; Thrihexypenidyl, Dexametasone, Callactace, Antasida dll.
Semestinya Obat-obatan itu di distribusikan melalui Fasyankes kepada Masyarakat yang memerlukan, namun faktanya Obat-obatan itu di tumpuk tidak sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP).
Diduga. Bagian Farmasi Dinas Kesehatan Barru, menyalahi SOP Perencanaan obat, SOP Penyimpanan maupun SOP Sistem Penatalaksanaan Perencanaan obat yang kadaluarsa.
Padahal Sistem Perencanaan, Penyimpanan maupun Penanganan Obat, kesemuanya diatur dalam sebuah Regulasi perundangan yang berlaku yakni; Dalam penatalaksaksanaan Perencanaan Pengadaan obat tentu sebelumnya mempertimbangkan 3 Metode Perencanaan Obat, yakni: Metode Komsumsi, Metode Epidemiologi dan Metode Kombinasi.
Metode Komsumsi dan Epidemiologi agar obat tidak mubassir dan kadaluarsai.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 44 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah nomor 51 Tahun 2009, Permenkes nomor 73 dan Nomor 74, serta Pedoman Pengelolaan obat rusak dan kedaluwarsa di Fasyankes, sangat jelas cara pengelolaan obat kadaluarsa.
Bilamanan hal ini tidak dilakukan dengan baik, menimbulkan risiko penggunaan yang tidak terpantau di Fasyankes maupun Rumah Tangga.
Penumpukan limbah Farmasi di Fasyangkes, pencemaran lingkungan sampai risiko penyalah gunaan obat rusak dan kedaluwarsa menjadi obat palsu.
Hal itu akan berdampak terhadap kerugian, secara ekonomi maupun keselamatan masyarakat dan alam sekitar.
Penelantaran obat itu dapat merugikan Negara dan Masyarakat, karena Masyarakat tidak mendapatkan Pelayanan Kesehatan Secara Maksimal dan Anggaran Kesehatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah di Bidang Kesehatan dalam Pengadaan Obat-obatan bagi masyarakat yang kurang mampu, menjadi mubazir dan tidak tepat sasaran.
Dengan adanya berita ini, Bupati Barru perlu lakukan peneguran terhadap Kadis Kesehatan, sebagai penanggung jawab di Instansi itu. (Tim).