20.6 C
New York
Jumat, November 8, 2024

Buy now

spot_img

Diminta Tim Saber Pungli Polda Sulsel Sasar “Korupsi 10%” Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Barru.

Makassar — (CompleteNews.Id).

Menindak lanjuti laporan Masyarakat tentang dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Kabupaten Barru, bahwa hampir seluruh Item Kegiatan yang ada dikantor itu dilakukan pemotongan diluar pemotongan Pajak.

Sehubungan dengan itu. Tim Media Online CompleteNews.Id berhasil mengumpulkan sejumlah informasi yang intinya, menyebutkan bahwa Kegiatan pemotongan itu sudah berlangsung cukup lama, sejak Bendahara Pengeluaran berinisial (AP), diangkat jadi Bendahara di Dinas Kesehatan Kab. Barru.

Pemotongan itu berlangsung lama, hingga jabatan Bendaharanya berakhir tahun 2021.

Tak tanggung-tanggung oknum bendahara (AP) diduga melakukan pemotongan tersebut, hingga 10 %.

Bahkan menurut informasi, pada bulan Desember 2021, terjadi pemotongan pada setiap kegiatan sebesar 12%.

Kegiatan Bendahara pengeluaran (AP), diduga secara sengaja mengunakan kewenangannya selaku Bendahara, melakukan pemotongan diluar pajak.

Apa yang diduga dilakukan (AP) dianggap bertentangan dengan Undang – Undang RI No.31 tahun 1999. Tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001. Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang tugas Bendahara Pengeluaran, salah satunya adalah Melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan Negara dari pembayaran yang dilakukannya.

Tugas yang dimaksud disini adalah, tugas bendahara yang pemotongan pajak yang sah, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan sangat tidak dibenarkan melakukan pemotongan diluar ketentuan perundangan dan aturan hukum yang berlaku.

Olehnya itu ketika ada Oknum PNS yang melakukan pemungutan liar dilingkup Kantor, maka bisa dianggap sebagai Mal Administrasi (Pelayanan yang buruk) dan sangat bertentangan pula dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, Pasal 1 angka 3 bentuk – bentuk Mal – Administrasi adalah:

(1). Perbuatan melawan hukum.

(2). Melampaui kewenangan.

(3). Menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang.

(4) Kelalaian atau mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelengaraan pelayanan publik.

Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang ombudsman, maka dapat disimpulkan. Bendahara Pengeluaran adalah salah satu pejabat perbendaharaan atau pejabat pengelola keuangan satuan kerja, tugasnya antara lain melakukan pembayaran atas belanja negara/belanja daerah kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

a. Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilakukannya dan bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya.

b. Terdapat konsekuensi hukum yang melekat kepada bendahara baik hukum administrasi maupun hukum pidana.

Apabila memenuhi syarat legalitas maka, tindakan bendahara sesuai dengan kewenangan atau tanggung jawab jabatan.

Sebaliknya apabila tindakan bendahara tidak sesuai dengan legalitas (Prosedur, kewenangan dan substansinya), maka tindakan tersebut melanggar hukum.

Kegiatan yang diduga dilakukan oleh (AP) Bendahara Dinas Kesehatan itu, dapat dikategorikan tindakan Pemerasan dan sangat bertentangan dengan hukum.

Pemerasan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri kepada Pegawai Negeri yang lain, Korupsi jenis ini di atur dalam Pasal 12 UU Pasal Tindak Pidana Korupsi (PTPK).

Bendahara inisial (AP) saat akan dikonfirmasi oleh Tim CompleteNews tidak masuk kantor dengan alasan sakit.

Kepala Dinas Kesehatan Kab. Barru saat akan dikonfirmasi, juga tidak berada di kantor, menurut Sekdis Kesehatan Barru, Kadis ke Makassar mendampingi Bupati.

Dengan adanya berita ini diminta Tim Saber Pungli Polda Sulsel, turun ke Barru untuk lakukan pemantauan. (TIM).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles