Makassar — (CompleteNews.Id).
Baru baru ini beredar surat kaleng yang memprotes mutasi kepala sekolah di SMA 22, SMA 23, dan SMA 19 Kota Makassar. Bahkan terjadi aksi demonstrasi, yang memprotes mutasi tersebut, yang menuntut dilakukan peninjauan ulang atas keputusan mutasi tersebut.
Menyikapi hal itu. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan memastikan, mutasi dan pengangkatan kepala sekolah tingkat SMA/SMK, yang baru saja dilakukan. Sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKD Sulawesi Selatan, Zakiyah Assegaf mengatakan. Pengangkatan maupun mutasi Kepala Sekolah ada proses tersendiri. Bahkan, melalui rekomendasi tim pertimbangan.
“Terkait pengangkatan kepala sekolah itu ada prosesnya,” kata Zakiyah. Jumat (25/8/23).
Zakiyah menjelaskan. Tim pertimbangan terdiri atas unsur dari Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota, Dewan Pendidikan, dan Dewan Pengawas Sekolah.
“Jadi, pengangkatan ataupun mutasi tidak begitu saja dilakukan. Ada tahapan-tahapannya, termasuk rekomendasi dari tim pertimbangan,” tandas Zakiyah Assegaf, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKD Sulawesi Selatan. (*/sp).