Jakarta — (CompleteNews. Id).
Presiden Jokowi telah menginstruksikan jajarannya untuk mengusut serta mencari akar permasalahan, maraknya impor pakaian bekas Thrifting, yang masuk ke Indonesia.
Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, bahwa Ia telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian, untuk mencari akar masalah serta melakukan pemeriksaan, terkait munculnya pakaian bekas impor itu.
“Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kapolri, kepada wartawan. Minggu (19/3/23).
Kapolri dengan tegas mengatakan. Apabila dalam pemeriksaan nanti diketemukan adanya praktik penyelundupan, maka pihak Kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun.
“Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang Pemerintah saya minta untuk ditindak tegas,” ucap Kapolri.
Tindakan tegas itu merupakan komitmen dari jajaran Polri, dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan Pemerintah, dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri,
salah satunya adalah menjaga pasar domestik.
“Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden,” tegas Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo
Sebelumnya. Karopenmas Humas Polri menyatakan bahwa, pihaknya menggandeng Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai, untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor.
“Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai dalam mencegah bisnis pakaian bekas impor,” ucap Karopenmas Humas Polri, kepada Wartawan. Rabu 15 Maret 2023 di Jakarta
Karo Penmas juga menyampaìkan bahwa Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai.
Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor itu.
“Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan Peraturan per-Undang-undangan yang berlaku,” tandas Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. (*/fd).