Makassar — (CompleteNews.Id).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib SIK, memimpin Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), tiga Anggota Polri lingkup Polrestabes Makassar. Senin (16/12/24).
PTDH tiga Personil itu dilakukan karena melakukan pelanggaran berat, menelantarkan keluarga tidak melaksanakan tugas sebagaiman yang telah diatur, dalam ketentuan perundang-undangan dan peraturan Kapolri.
Tiga Personil yang di PTDH yakni; Bripka Irfanuddin Nrp. 84061187 (Ba Pembinaan Bag SDM). Bripka Budyanto Nrp. 73070575 (Ba Polsek Mamajang) dan Bripka Abdullah Amudi Nrp. 82120091 (Ba Pembinaan Bag SDM).
“Hari ini ada tiga anggota kita lakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), karena melakukan pelanggaran menelantarkan keluarga, tidak melaksanakan tugas sebagaiman yang telah diatur dalam ketentuan Perundang-undangan dan Peraturan Kapolri, sehingga kita lakukan tindakan tegas diberhentikan dari kepolisian,” tegas Kapolrestabes Makassar.
Dalam Pelaksanaan Upacara PTDH tidak dilakukan Penangalan Baju dinas Kepolisian, karena ke 3 Personil Polri yang di PTDH tidak hadir dan Upacara dilakukan secara IN ABSENTIA, dengan membawa foto ke 3 Personil Polri yang di PTDH ke depan Inspektur Upacara.
Kapolrestabes Makassar selain memberikan tindakan, Ia juga memberikan penghargaan setingi-tingginya, kepada anggota Polrestabes Makassar yang berprestasi.
“Selama ini alhamdulillah ada 744 personil yang telah diberikan penghargaan,” ungkapnya.
Dibawah kepemimpinan Kombes Pol. Mokhamad Ngajib, Polrestabes Makassar mendapat penghargaan penilaian terbaik, penyelenggaraan Layanan Publik yang diberikan oleh Ombudsman, dengan nilai tertinggi dan terbaik di seluruh jajaran Polda Sulawesi Selatan.
“Alhamdulillah kemarin kita mendapatkan penghargaan penilaian terbaik penyelenggaraan Layanan Publik, diberikan oleh Ombudsman dengan nilai tertinggi dan terbaik, di seluruh jajaran Polda Sulawesi Selatan,” tandas Kapoltabes Makassar, Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib SIK. (*/tn).