Makassar — (CompleteNews.Id).
Surat Edaran Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto “dilanggar” Pemilik Anging Mammiri Beach Cafe (AMBC) Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar. Minggu (17/4/22).
Surat Edaran Wali Kota Makassar itu nomor: 56/140/S.EDAR/DISPAR/III/2022. Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Dalam Rangka Menghormati Bulan Ramadhan 1443 H/2022. Menutup tempat hiburan selama Ramadan 1443 H/2022 M.
“Semua kegiatan Usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Klub Malam, Diskotek, Live Music, Panti Pijat/Refleksi dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel ditutup, paling lambat 31 Maret 2022,” begitu salah satu poin dalam Surat Edaran itu.
Pelanggaran Surat Edaran Wali Kota itu terkuak, karena adanya laporan Masyarakat kepada Media Online CompleteNews.Id, yang megirimkan photo kegiatan pada Cafe itu malam minggu sebelumnya. Sabtu 9 April 2022.
Malam minggu. Sabtu 16 April 2022, saat melakukan acara Live yang diikuti puluhan WNI keturunan baik laki-laki dan perempuan, Wartawan Media Online CompleteNews.Id dan beberapa wartawan lain lakukan konfirmasi kepada Manager AMBC (Andang, red.), tiba-tiba Bos Cafe itu bernama Rudi dalam keadaan “Mabok” mendatangi Wartawan sambil marah-marah.
“Jangan kau gertak-gertak sama saya, masak kau datang di rumah saya, ini saya aturan jam berapa ini saya punya rumah” katanya sambil menunjuk kearah Wartawan.
Tidak sampai disitu, Rudi juga katakan. Saya bukan gertakan sama saya, saya tidak takut sama kamu.
“Kamu kemarin tanya-tanya, tidak mukin buka kalau tidak ada izinnya” ucapnya sambil berteriak dilerai pengunjung.
Yang menjadi pertanyaan, katanya ada izin (maksudnya buka di Bulan Ramadhan, red.) dari mana dan siapa yang memberi izin. Sehingga berani melanggar Surat Edaran Wali Kota Makassar, yang ditanda tangani langsung Bapak Moh. Ramdhan Pomanto.
Dengan adanya berita ini, diminta Wali Kota Makassar mencabut Izin AMBC agar menjadi pelajaran kepada pengusaha hiburan lainnya, juga agar pengusaha hiburan lain tidak merasa cemburu.
Untuk diketahui:
Anging Mammiri Beach Cafe (AMBC) berada disamping Mesjid dan berdempetan dengan rumah-rumah penduduk mayoritas muslim. (*)
Salinan Surat Edaran Wali Kota Makassar yang “dilanggar”.
SURAT EDARAN NOMOR: 556/140/S.EDAR/DISPAR/IIV2022 TENTANG PENUTUPAN SEMENTARA TEMPAT HIBURAN DALAM RANGKA MENGHORMATI BULAN RAMADHAN 1443 H/2022 M Dengan ini disampaikan bahwa untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M, maka sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwssata, pasal 34 ayat (1) poin a, dilakukan penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dengan pengaturan sebagai berikut:
1. Semua kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotek, Live Music, Panti Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel ditutup paling lambat Hari Kamis tanggal 31 Maret 2022.
2. Kegiatan usaha dimaksud angka 1 (satu) dapat dibuka kembali Hari Kamis tanggal 5 Mei 2022 pukul 07.00 Wita.
3. Khusus terhadap Usaha Jasa Makanan dan Minuman dalam usahanya pada siang hari, diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa warga masyarakat.
4. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dan atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. (*).