Makassar — (CompleteNews.Id).
Penyalahgunaan (Menimbun) BBM bersubsidi merupakan tindak pidana, tetapi ada saja oknum-oknum tidak bertanggung jawab diduga melakukan itu, dengan cara menimbun memakai Jirigen bahkan Tandon dibeberapa lokasi di Kabupaten Pangkajene Kepulauan Sulsel.
Informasi yang masuk di meja Redaksi Media Online CompleteNews. Id bahwa, ada beberapa lokasi penimbunan BBM Subsidi di Kabupaten Pangkep, salah satunya diduga milik inisial (P) berada di Jalan Andi Caco.
Informasi lain bahwa, selain inisial (P) diduga ada penimbun Solar subsidi berinisial (HS) dan (HC), keduanya menurut informasi kebal hukum, bahkan berani mengatakan “Saya tidak takut sama Wartawan, LSM dan APH” ucap salah seorang warga, kepada Tim Investigasi Media dan LSM yang turun lapangan memantau kegiatan itu.
Diketahui. Menimbun solar subsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55. Pelaku penimbunan solar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 Miliar.
Penimbunan BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang. Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam Pasal 18 ayat (2) peraturan tersebut, Badan Usaha atau Masyarakat, dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan BBM.
Dengan adanya berita ini diminta kepada Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Pangkep bertindak tegas, karena hal ini merugikan keuangan Negara. (TIM).