Makassar — (CompleteNews.Id).
Pj. Sekda Provinsi Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang, mewakili Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, melantik dan mengambil sumpah 44 Pejabat Fungsional lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah 44 pejabat itu, berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel. Jumat, (23/6/23).
Gubernur Sulsel dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Pj. Sekda mengatakan. Pengangkatan Pejabat Fungsional yang dilakukan hari ini, telah mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi, dengan kelompok keahlian/keterampilan jabatan fungsional serta kebutuhan organisasi. Dimana penetapan kebutuhan tersebut dilakukan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Pengangkatan dalam jabatan fungsional ini juga dimaksudkan untuk pengembangan karier dan kapasitas pejabat fungsional, yang tentunya untuk mendukung program-program prioritas pemerintah,” lanjut Sekda.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan, Jabatan Fungsional adalah sekolompok jabatan yang berisi tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional, yang berdasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu. Yang terdiri dari beberapa rumpun jabatan, Implementasi undang-undang tersebut membawa perubahan dalam pola kerja PNS.
Dimana selama ini PNS dianggap sebagai zona nyaman, menjadi zona kompetitif, sehingga akan dicapai kinerja organisasi yang kualitasnya terus meningkat. Karena adanya kompetisi pegawai yang sehat, dalam menunjukkan kinerja yang terbaik.
“Pejabat fungsional sebagai bagian dari organisasi, harus senantiasa bersiap menghadapi kompetisi tersebut, dengan terus mengembangkan kompetensi diri masing-masing,” jelas Sekda.
Pejabat fungsional dalam pelaksanaan tugasnya mempersyaratkan kualifikasi profesional, kegiatan yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan.
Peningkatan dan penerapan konsep dan teori serta, metode operasional dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mendasari, pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional yang bersangkutan. Serta terikat pada etika profesi tertentu, yang ditetapkan oleh ikatan profesinya.
“Oleh karena itu, para pejabat fungsional haruslah mampu merepresentasikan pelayanan yang maksimal, sesuai dengan bidang yang dikuasainya,” tegasnya.
Pj. Sekda Sulsel dalam kesempatan itu berharap, agar para pejabat fungsional yang telah dilantik dapat memberikan kontribusi positif, dalam pelaksanaan program pemerintah, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, khususnya di Sulsel.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulsel, 44 Pejabat Fungsional ini masing-masing menempati 12 unit kerja pada OPD Pemprov Sulsel.
Inspektorat Daerah sebanyak 3 orang.
Dinas Pendidikan 5 orang.
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan 9 orang.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebanyak 2 orang.
Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik 1 orang.
Biro Umum Sekretariat Daerah 1 orang.
Biro Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah 1 orang.
Badan Pengembangan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Daerah 4 orang.
Satuan Polisi Pamong Praja 5 orang.
Dinas Sosial 1 orang.
Dinas Kesehatan 10 orang
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji 1 orang. (*/sp).