Makassar — (CompleteNews.Id).
Pemilik Perusahaan Roti (Dona Dony Baru Cake Bakery), diduga keras tidak memiliki Setifikat Halal, melanggar Undang-Undang No. 33 Tahun 2014, karena tidak mencantumkan label Halal dalam memasarkan Produknya.
Padahal Pemerintah mengeluarkan regulasi, terkait kewajiban kepemilikan label halal oleh pelaku usaha.
Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Pencantuman logo halal pada produk makanan dan minuman untuk melindungi hak-hak konsumen muslimin, terhadap produk yang tidak halal.
Swan Pemilik Perusahan Dona Dony
Memberikan kepastian hukum kepada konsumen muslim, bahwa produk makanan dan minuman tersebut benar-benar halal, sesuai yang disyariatkan oleh Hukum Islam.
Swan, pemilik Perusahan Roti Dona Dony Baru saat dikonfirmasi mengatakan “Saya tidak tahu, karena yang membatu mengurus di Perizin inisial (S) tidak memberi tahu ke Saya” ucap Swan.
Dengan adanya berita ini, dimita Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), memeriksa Perusahaan Roti Dona Dony Cake Bakery. Agar konsumen muslim terhindar dari makanan yang tidak halal seseuai hukum islam. (*).