Makassar — (CompleteNews.Id).
Perusahaan Roti Donal Son Bakery & Cakes, diduga keras melanggar Undang-Undang No. 33 Tahun 2014, karena tidak mencantumkan label Halal dalam memasarkan Produknya.
Sedangkan Pemerintah telah mengeluarkan regulasi, terkait kewajiban kepemilikan label halal untuk pelaku usaha Makanan dan Minuman.
Hal itu Pemerintah lakukan untuk memberikan kepastian hukum, kepada konsumen muslim, bahwa produk makanan dan minuman tersebut benar-benar halal. Sesuai yang disyariatkan oleh Hukum Islam.
Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Pencantuman logo halal pada produk makanan dan minuman untuk melindungi hak-hak konsumen muslimin, terhadap produk yang tidak halal.
Dengan adanya berita ini, dimita Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), memeriksa Perusahaan Roti Donal Son Bakery & Cakes. Agar konsumen muslim terhindar dari makanan yang tidak halal seseuai hukum islam. (*).