Palu — (CompleteNews.Id).
Konflik antara PT. Hengjaya Mineralindo dengan Masyarakat
di Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali sulawesi tengah, ternyata sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Dimana Masyarakat menuntut Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan sumber daya alam yakni, Mineral (Nikel) itu mengganti untung atau ada tali asih tanam tumbuh, yang rusak karena lahannya masuk konsesi PT Hengjaya itu.
Menyikapi tuntutan Masyarakat di dua Desa di Kecamatan Bungku Selatan yakni, Masyarakat Desa Tandaoleo dan Lafeu itu, Penjabat Bupati Morowali Ir. H. A Rachmansyah Ismail, M. Agr, MP melakukan mediasi, agar pihak perusahaan mau membayar tali asih sesuai tuntutan Masyarakat.
Sayangnya sampai saat ini. PT Hengjaya belum menyahuti, tuntutan sebagian masyarakat itu. Sehingga PT Hengjaya didemo oleh masyarakat di dua Desa itu.
“Saya sebagai Penjabat Bupati Morowali, hadir mewakili Negara untuk memediasi persoalan, antara Masyarakat saya dengan pihak PT Hengjaya.
Jadi keliru kalau sekelompok Masyarakat dari dua Desa itu, mau mendemo Pemda Morowali, dalam hal ini Penjabat Bupati.
Karena sesungguhnya bukan hutang Pemda, tapi persoalan tali asih itu tanggungjawab PT Hengjaya,” tulis Penjabat Bupati Morowali Rachmansyah Ismail, dalam rilisnya yang dikirim ke Whats App Media Group ini. Minggu malam (18/2/24).
Menurut Penjabat Bupati Morowali Rachmansyah, sebenarnya sebagian Masyarakat sudah diberikan haknya oleh PT Hengjaya, melalui mediasi Bupati sebelumnya yakni Bupati Drs. H.Taslim, hanya saja mungkin masih ada satu dua orang atau lebih, yang belum menerima sehingga sebagian masyarakat menuntut lagi.
Hanya saja kata bupati Rachmansyah, keliru itu kelompok masyarakat bersama kuasa hukumnya, kalau Pemda atau Bupati Morowali yang mereka mau demo.
Sebab itu bukan hutang atau tanggung jawab Pemda atau Bupati Morowali. Tapi murni urusan Perusahaan dengan Masyarakat di dua Desa itu. Apalagi sebagian Masyarakat sudah diberikan haknya oleh PT Hengjaya.
“Sekali lagi kami hanya sebagai mediator atau penengah, dalam konflik antara Masyarakat dengan pihak PT Hengjaya,” lanjutnya.
“Kalau Masyarakat datang ke Bupati minta agar pihak perusahaan menunaikan kewajibannya, kami selalu berusaha mendesak pihak PT Heangjaya, agar segera menyelesaikan sangkutannya ke masyarakat,” tegas Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng itu.
Prnjabat Bupati Rachmansyah menegaskan. Kalau masyarakat mau demo perusahaan PT Hengjaya tidak masalah, kalau perlu tutup itu perusahaan, karena tidak mau menunaikan kewajibannya.
Penjabat Bupati Morowali Rachmansyah juga katakan. Sebagai keseriusan, kami telah membentuk Tim untuk turun ke lapangan melakukan audit, atau pengecekan tanah-tanah berikut tanaman warga, yang belum dibayarkan.
Untuk diketahui. PT Hengjaya Mineralindo merupakan, salah satu perusahaan swasta murni, yang bergerak dibidang pertambangan SDA berupa Nikel, dengan wilayah konsesi ijin usaha pertambangan operasi produksi Nomor 540.3/SK.001/DESDM/VI/2021, dengan target produksi sebesar 30.000 WMT/bulan pada lahan seluas 1.000 Ha.
Revenue PT Hengjaya Mineralindo, pada tahun 2020 dari pertambangan nikel sebesar USD 260,3 jt, dengan rata-rata biaya produksi Tahun 2020 sebesar USD7.340/tonne dan produksi tahun 2020 sebesar 145.926,7 Ton. (*)