15.3 C
New York
Rabu, Mei 15, 2024

Buy now

spot_img

Penjabat Bupati Morowali Rachmansyah: Kalau Maju Nanti Penetapan Baru Mundur

Palu — (CompleteNews. Id).

Penjabat Bupati Morowali Ir. H. Rachmansyah Ismail, M. Agr, MP menjawab konfirmasi media ini Kamis 18 Appril 2024 mengatakan. Sesuai ketentuan, nanti saat penetapan setelah mendaftar sebagai Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah baru mundur.

“Kalaupun maju saya sebagai Balon Kepala Daerah Morowali, mundurnya nanti setelah penetapan,” jelas mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) itu.

Menurut Penjabat Bupati Morowali itu. Dirinya masih konsentrasi menjalankan amanah, dari Menteri dalam negeri (Mendagri) Prof. Moh Tito Karnavian dan Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura, untuk fungsi Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan dan Pelayanan Publik.

“Sampai saat ini belum pernah saya mendaftar di salah satu partai manapun. Dan kalau saya maju tentunya saya pamit dan minta restu bapak gubernur Rusdy Mastura,” terangnya.

Penjabat Bupati Rachmansyah.
Kalau ada yang mewacanakan saya maju di pilkada Morowali, itu patut kita berterima kasih, karena itu bentuk aspirasi masyarakat yang perlu diapresiasi.

Disinggung soal Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), sebagai Penjabat Bupati Morowali, Rachmansyah menjelaskan, itu laporan rutin setiap 3 bulan.

“Itu laporan triwulan rutin saja,” tandas Penjabat Bupati Morowali, Ir. H. Rachmansyah Ismail, M. Agr, MP.

Dikutip di antaranews.com. Mendagri Moh Tito Karnavian menegaskan, netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.

Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1). menurut Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.

Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota. (*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles