Makassar — (CompleteNews.Id).
Walikota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto, menyoroti beberapa pusat bisnis di Kota Makassar,yang tidak taat membayar retribusi sampahnya.
Seperti temuan di Mal Panakkukang, dimana pusat perbelanjaan terbesar diĀ MakassarĀ itu, hanya menyetor Rp.1.000.000,- tiap bulannya.
“Sebenarnya ini sampah betul-betul krusial. Contohnya, Mal Panakkukang itu hanya membayar sampah Rp.1 juta per bulan. Tidak masuk akal kan,” ucap Walikota Ramdhan Pomanto, di Kantor Balai Kota Makassar. Kamis (28/3/24).
Menurut Walikota, tidak ada pihak swasta yang mengelolaĀ sampah, semua terpusat di Pemerintah KotaĀ Makassar.
Apalagi tempat pembuangan akhir (TPA) hanya ada di Kecamatan Manggala, milik Pemkot Makassar. Oleh karena itu. Walikota Ramdhan Pomanto, akan menegur pihak-pihak swasta itu, termasuk GMTD.
“Baru mau kita tegur, kita mau kasih kuat lagi, bikin aturan, tegaskan lagi. Tidak ada pengelolaan sampah, mulai mal apa semua, tidak ada,” tegas Walikota.
“Kalau tidak (di TPA Tamangapa) dia buang ke mana? Tidak sembarang orang buang sampah itu. TPA itu ada semua surat-suratnya itu,” lanjutnya.
Walikota Ramdhan Pomanto menginstruksikan, agar tata kelola persampahan dan penarikan retribusi diperbaiki.
Pembayaran retribusi Mal Panakkukang yang hanya Rp.1 juta per bulan, juga diakui oleh Camat Panakkukang, Ari Fadli. Temuan tersebut juga telah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KotaĀ Makassar.
“Saya yang sampaikan ke dinas DLH. Kemarin saya cek SKRD ternyata selama ini, MP bayar hanya Rp.1 juta,” ungkapnya.
Seharusnya, penarikan retribusi mengacu pada Perwali Nomor 56 tahun 2015 dan Perda Nomor 11 tahun 2011. Acuan perda dan perwali mengenai retribusi sampah, adalah kubikasi dan zonasi.
Artinya jika berdasarkan zonasi dan kubikasi, pembayarannya bisa saja berbeda – beda tiap bulan alias tak seragam.
“Zonasi itu Wilayah atau Jalan, kalau MP masuk zonasi jalan utama,” jelasnya.
Tarif Retribusi bakal dinaikkan.
Pemerintah KotaĀ MakassarĀ akan melakukan penyesuaian terhadap tarif reribusiĀ sampah.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan tertanggal 5 Januari 2024.
Sekarang ini Pemkot Makassar, sedang menggodok perubahan Perwali 56 Tahun 2015. tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.
Karena itu, Wali KotaĀ Makassar Moh. Ramdhan Pomanto, mengumpulkan Camat dan Lurah membahas perubahan tersebut, di DP Hall Jalan Amirullah, Sabtu (16/3/24).
Dalam pertemuan itu. Walikota Ramdan Pomanto membebankan tugas, kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ferdy Mochtar, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muh. Hatim, untuk menyusun retribusi baru.
“Saya perintahkan Pak Ferdy dan Disdukcapil, untuk menyusun daftar wajib retribusiĀ sampah,” tegas Walikota Ramdhan Pomanto.
Pada kesempatan itu. Walikota juga menginstruksikan Camat dan Lurah, untuk memasukkan data potensi retribusi sampah, yang ada di Wilayahnya masing-masing.
Retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri, harus mendapat intervensi, karena potensinya cukup besar dibandingkan sampah kategori rumah tangga.
“Ini harus kita barengi dengan pengambilanĀ sampahĀ yang jauh lebih baik. Kota ini harus bersih,” tandas Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar Ferdy Mochtar meambahkan. Rencana perubahan Perwali Nomor 56 Tahun 2015, masih dalam tahap pendataan.
“Jadi ini adalah perwali baru, turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perwali baru ini akan menjadi rujukan besaran tarif pembayaran sampah, mulai tingkat rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum,” pungkasnya. (*/tm).