Jeneponto — (CompleteNews.Id).
Entah “Setan” apa yang merasuki Kepala Desa Gunung Silanu, sehingga Aparat Desa yang lama yang tidak mendukung dirinya, pada pemilihan Kepala Desa gunung silanu tahun 2021. Mengancam tidak akan Membayarkan Insentifnya, kalau Surat Pengunduran diri yang dibuatnya, tidak mau ditandatangani oleh Aparat Desa Gunung Silanu yang lama.
Mantan Kepala Dusun Tombo tombolo, Desa Gunung Silanu Ahmad Amin, ketika ditemui dikediamannya Selasa 4 Oktober 2022 sekira jam 10 pagi, kepada media menjelaskan. Beberapa bulan yang lalu di Kantor Desa Gunung Silanu, waktu dibayarkan insentif Aparat Desa yang lama, Kepala Desa Gunung Silanu mengancam. Bagi aparat desa lama yang tidak mendukung dirinya waktu pemilihan Kepala Desa pada tahun 2021.
“Kalau kita aparat Desa lama tidak mau menandatangani surat pengunduran diri yang dibuatnya, maka pembayaran insentif kita tidak akan Dibayarkan,” ungkap Ahmad Amin.
Lanjut Ahmad Amin menjelaskan. Untuk pembayaran insentif Aparat Desa Gunung Silanu yang lama, yang tidak mendukung Kepala Desa Gunung Silanu yang sekarang, waktu dibayarkan insentifnya di Kantor Desa Gunung Silanu beberapa bulan yang lalu, ada Aparat Desa yang dibayarkan sebanyak 3 Bulan dan ada juga Aparat Desa yang dibayarkan sebanyak 2 Bulan dengan alasan, Kepala Desa Gunung Silanu Nasru Sau, ini aturan dari atas artinya dari Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Adapun Aparat Desa Gunung Silanu yang tidak mendukung kepala Desa gunung silanu waktu Pemilihan Kepala Desa pada Tahun 2021, yang dibayarkan Insentifnya dengan berpariasi antara lain, Kepala Dusun Tombo Tombolo Ahmad Amin, dibayarkan 3 bulan sebesar Rp.6 juta lebih. Kepala Dusun Kantisan M. Jasri 3 bulan, sebesar Rp.6 juta lebih. Kepala Dusun Kampung Beru Muhammad Jufri, dibayarkan 3 bulan sebesar Rp.6 juta lebih. Kepala Dusun Parang Benrong dibayarkan 3 bulan, sebesar Rp.6 juta lebih. Kepala Dusun Parang Luara Dg. Lama dibayarkan 3 bulan, sebesar Rp.6 juta lebih. Kepala Dusun yang Insentifnya dibayarkan 2 bulan antara lain, Kepala Dusun Kareng sapa, Dg. Layu dibayarkan 2 bulan, sebesar Rp. 4 juta lebih. Kepala Dusun Taipa Tinggia Ahmad dibayarkan 2 bulan, sebesar Rp.4 juta lebih. Kepala Dusun Bonto jarang Dg. Layu dibayarkan 2 bulan, sebesar Rp. 4 juta lebih. Begitupun juga Sekdes, Bendahara, Kasi dan Kaur dibayarkan insentifnya.
Kepala Desa Gunung Silanu Kecamatan Bangkala kabupaten Jeneponto provinsi Sulawesi Selatan Nasru Sau, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan. Memang waktu dibayarkan insentifnya Aparat Desa yang lama beberapa bulan yang lalu Dikantor Desa Gunung Silanu, ada Surat Pengunduran Diri yang saya sudah buatkan untuk ditandatangani.
“Namun saya tidak memaksakan untuk ditandatangani Surat pengunduran diri tersebut, tetapi bagi Aparat Desa yang mau saja menandatangani, Surat Pengunduran Diri tersebut,” ucapnya.
“Dan sebelum saya berhentikan Aparat Desa yang lama, sudah berapa kali diadakan pertemuan di Kantor Desa Gunung Silanu dan saya kira sudah selesai, tidak ada lagi masalah untuk pergantian Aparat Desa Gunung Silanu yang lama,” tegas Kades Gunung Silanu Nasru Sau, saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya.
Sementara sekertaris Dinas PMD Kabupaten Jeneponto Supardi Mallarangang, ketika dimintai tanggapan di ruang kerjanya. Rabu (05/10/22) Jam 08.30 Wita, terkait pembayaran insentif Aparat Desa yang lama Desa Gunung Silanu mengatakan. Sesuai Peraturan Daerah (PERDA) jeneponto, tetapi saya lupa nomornya dan tahunnya. Bagi Kepala Desa yg baru dilantik, untuk menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa, tidak bisa melakukan pergantian Aparat Desa yang lama, sebelum sampai masa Jabatannya (6) Enam bulan, jadi nanti jalan (6) Enam bulan, baru bisa diganti Aparat Desa yang lama dan juga insentifnya Aparat Desa yang lama, dibayarkan sebanyak (6) Enam bulan,” tandas Supardi Mallarangeng. (*/jumatang).;