-0 C
New York
Selasa, Februari 18, 2025

Buy now

spot_img

Wali Kota Ramdhan Pomanto Dukung Program Sidang Keliling Terpadu Pengadilan Agama Makassar

Makassar — (CompleteNews.Id).

Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto, mendukung penuh Program Sidang Keliling Terpadu Pengadilan Agama Kelas I.A Makassar.

Hal itu Wali Kota sampaikan saat menerima Audiensi, Ketua Pengadilan Agama Kelas 1.A Makassar Muhammad Ridwan. Kamis (9/2/23).

Upaya itu untuk mendukung pelayanan yang berkaitan dengan masyarakat sebagai pencari keadilan, agar menyelesaikan perkara dengan cepat dan tepat.

Apalagi penanganan persoalan administrasi dan perdata di masyarakat harus terus ditingkatkan. Seperti masih adanya masyarakat yang belum memiliki buku nikah dan soal lainnya, sehingga hal itu dapat membantu menyelesaikannya.

“Itu termasuk arahan pusat bahwa, harus menyelesaikan persoalan administrasi di masyarakat, apalagi mereka yang masuk kategori masyarakat miskin,” ucap Wali Kota.

Wali Kota mampaikan. Akan berkoordinasi dengan Camat, Lurah, Dinas Dukcapil, sehingga pelayanannya terpadu berjalan baik.

Menurut Wali Kota. Pemkot Makassar melalui Kelurahan, dapat memanfaatkan Kontainer Makassar Recover, untuk pelayanan di sana.

“Termasuk membantu pihak pengadilan, dalam peningkatan sarana dan prasarananya,” tandas Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto.

Dalam kesempatan itu. Ketua Pengadilan Kelas 1.A Makassar Muhammad Ridwan mengatakan.
Pihaknya bersyukur dapat berkolaborasi langsung dengan Wali Kota Makassar.

Pihaknya menyampaikan beberapa hal, berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan khususnya yang berkaitan dengan persoalan perdata.

“Alhamdulillah kita sudah melaksanakan pertemuan dan silaturahmi dengan Wali Kota Makassar. Hasilnya kesepakatan agar meningkatkan kerjasama kedepannya,” kata Ridwan.

“Sesuai dengan tupoksi kami melayani Pencarian keadilan, dalam kasus perdata seperti; Perceraian, Warisan, Ekonomi Syariah dan lainnya,” jelasnya.

Ketua Pengadilan Agama mengaku. Wali Kota sangat antusias dalam kolaborasi, bahkan menjanjikan penambahan sarana yang dibutuhkan.

“Untuk program spesifiknya, seperti mengadakan Sidang Keliling atau Layanan Isbat Terpadu, bagi masyarakat Yang mana layanan di antaranya, Isbat Nikah; pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA, Cerai Gugat; gugatan cerai yang diajukan oleh istri juga Cerai Talak; permohonan cerai yang diajukan oleh suami,” katanya.

Pola, penggabungan perkara Isbat dan cerai Gugat/Cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian. Selain itu, juga perihal Hak Asuh Anak; Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa, serta Penetapan Ahli Waris; Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.

“Jadi seperti yang belum memiliki buku nikah maka akan diadakan isbat terpadu untuk mengadakannya. Kolaborasi untuk mendata masyarakat yang membutuhkan pelayanan kita terutama dalam soal isbat, seperti sudah nikah tetapi belum memiliki buku nikah. Itu sangat penting sebagai legal standing kedudukan sebagai suami-istri,” pungkasnya. (*)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles